Jl. Bandanidji Sujai Tribudisyukur Kebun Tebu, Tri Budisukur
Jl. Bandanidji Sujai Tribudisyukur Kebun Tebu, Tri Budisukur
30 May 2022
Halo SMK, tahun ajaran baru akan segera dimulai dalam beberapa bulan ke depan. Mungkin ada di antara Sobat SMK yang belum mengetahui bagaimana mekanisme alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Bagi Sobat SMK yang hendak meneruskan pendidikan ke jenjang SMK, mari simak alur proses PPDB
1.
Pengumuman pendaftaran
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah paling lambat akhir minggu pertama bulan juli dengan memuat informasi seperti persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 10 sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik, dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
2.
Pendaftaran
Tahap pendaftaran dilaksanakan
dengan menggunakan mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan
sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan
(laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah). Bila fasilitas jaringan
tidak memadai, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan
melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Di alamat pendaftaran https://www.ppdb.smkn1kebuntebu.sch.id
3.
Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
Calon peserta didik untuk
jenjang SMK berusia paling tinggi 21 (Dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan dan telah telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk
lain yang sederajat.Tidak ada zonasi untuk pendaftarab smk . Jika terdapat
calon peserta didik yang jarak tempat tinggal jauh dari sekolah, maka seleksi
untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang
lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
4.
Pengumuman penetapan peserta didik baru
Pengumuman penetapan peserta
didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Proses
penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang
dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
Tata cara pendaftaran klik link https://www.youtube.com/watch?v=J78ob_6r0eg
Leave a Comment