PENERIMAAN SISWA BARU SMK N 1 KEBUN TEBU TAHUN 2022

30 May 2022

PENERIMAAN SISWA BARU SMK N 1 KEBUN TEBU TAHUN 2022


Halo SMK, tahun ajaran baru akan segera dimulai dalam beberapa bulan ke depan. Mungkin ada di antara Sobat SMK yang belum mengetahui bagaimana mekanisme alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Bagi Sobat SMK yang hendak meneruskan pendidikan ke jenjang SMK, mari simak alur proses PPDB

1. Pengumuman pendaftaran

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah paling lambat akhir minggu pertama bulan juli dengan memuat informasi seperti persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 10 sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik, dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. 

2. Pendaftaran

Tahap pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah). Bila fasilitas jaringan tidak memadai, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Di alamat pendaftaran https://www.ppdb.smkn1kebuntebu.sch.id

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

Calon peserta didik untuk jenjang SMK berusia paling tinggi 21 (Dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.Tidak ada zonasi untuk pendaftarab smk . Jika terdapat calon peserta didik yang jarak tempat tinggal jauh dari sekolah, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Proses penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.


Tata cara pendaftaran klik link https://www.youtube.com/watch?v=J78ob_6r0eg


Leave a Comment