Jl. Bandanidji Sujai Tribudisyukur Kebun Tebu, Tri Budisukur
Jl. Bandanidji Sujai Tribudisyukur Kebun Tebu, Tri Budisukur
21 Jul 2022
IMPLEMENTASI
KURIKULUM MERDEKA
Kurikulum
Merdeka sebagai opsi satuan Pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran
tahun. 2022 s.d. 2024
Kurikulum Merdeka sebagai opsi pemulihan pembelajaran
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan
Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan
dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan
Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024
berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19
yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan
Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang
digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang
digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021
Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum
Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan
pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan
penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah
Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Baca juga : https://www.smkn1kebuntebu.sch.id/berita/detail/157456/platform-pembelajaran-online-rumah-belajar/
Pada masa sebelum dan pandemi,
Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian
Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan
kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah
dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi
angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan
pertama kali tahun 2021.
Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024,
Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk
menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai
dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan
modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan
tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di
dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum
Merdeka.
Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan
kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan
pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil
kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.
Mari instal Platform Merdeka Mengajar pada gawai Android melalui
tautan bit.ly/platformmerdekamengajar
Leave a Comment